PPKM DARURAT 3-20 JULI 2021
Berdasarkan SE Kemendagri, Edaran Gubernur, Edaran Bupati, maka agar menjadi perhatian;
1. Bekerja dgn Mode WFH 100%.
2. Dilarang mengadakan Rapat/ pertemuan, pelatihan, Pembelajaran, Praktek tatap Muka, perpisahan, wisudaan, atau sebutan lainnya, tetapi dapat dilakukan dengan menggunakan Teknologi Informasi.
3. Dilarang melakukan dan menerima kunjungan kerja, studi banding atau apapun sebutan lainnya.
Mensikapi hal tersebut maka;
1. Kegiatan PPDB agar mengoptimalkan Tekologi informasi seperti web, zoom, Vicall, WA, SMS, atau aplikasi dan layakan lainnya yang dapat diakses sekolah.
2. Agar menyiapkan akses layakan masyarakat dengan mode Jarak jauh melalui alamat web, situs, link, No HP/ WA dipajang secara jelas di gerbang/ pagar sekolah.
3. Kegiatan layanan langsung seperti legalisir, cap tiga jari dan sejenisnya sebisa mungkin di tunda kalaupun alasan darurat maka dilakukan secara selektif itupun dgn jumlah terbatas dan menghindari bertemu langsung.
Hal2 lain agar di sesuaikan sebagaimana ketentuan yg diatur pemerintah.
Demikian untuk menjadi perhatian.
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Berita Lainnya :
- PPDB TAHAP 2 Jalur Zonasi
- TATA CARA MELIHAT PENGUMUMAN PPDB
- PPDB Online tahun 2021
- PPDB Online tahun 2021 di SMAN 1 Telukjambe
Kembali ke Atas